Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Konselor adalah pihak yang memberikan konseling.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2019Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1995Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016Penerima Layanan adalah semua pihak yang menerima Pelayanan Publik.
Ditemukan dalam /PMK.01/2021Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2016, 13/PMK.05/2016, dan 5 dokumen lainnyaPenilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2017, 115/PMK.06/2020, dan 7 dokumen lainnyaPenerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017Konsil Keperawatan adalah lembaga yang melakukan tugas secara independen.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2014Pemohon Penilaian adalah pihak yang mengajukan permohonan Penilaian.
Ditemukan dalam 66/PMK.06/2016Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
Ditemukan dalam PERPRES 50 TAHUN 2011, PP 43 TAHUN 2015, dan 1 dokumen lainnya