Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Konsolidator Barang Ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) Barang Ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
Konsolidator Barang Ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) Barang Ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2011Konsolidator Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2014Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) Barang Ekspor sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
Ditemukan dalam 227/PMK.04/2014 dan 276/PMK.01/2014Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidasi adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
Ditemukan dalam 155/PMK.04/2022Konsolidator Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidator adalah badan usaha yang telah mendapat penetapan dari Kepala Kantor Pabean untuk melaksanakan pengumpulan Barang Ekspor sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
Ditemukan dalam 155/PMK.04/2022Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1999Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2005Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 148/PMK.04/2011Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2014, 227/PMK.04/2014, dan 1 dokumen lainnyaImpor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2017 dan UU 7 TAHUN 2014