Informasi!

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk untuk membantu Pemerintah terkait aspek hukum dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN.


Ditemukan dalam:
  1. 239/PMK.08/2012

  1. Konsultan Hukum (100%)

    Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk untuk membantu Pemerintah terkait aspek hukum dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN.

    Ditemukan dalam 239/PMK.08/2012
  2. Konsultan Hukum (97%)

    Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk untuk membantu Pemerintah terkait aspek hukum dan dokumen hukum dalam rangka penerbitan SBSN Ritel.

    Ditemukan dalam 125/PMK.08/2018
  3. Konsultan Hukum (94%)

    Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk memberikan telaahan dalam aspek hukum dan memberikan pendapat hukum dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN.

    Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022
  4. Konsultan Hukum (90%)

    Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk untuk membantu Pemerintah terkait aspek hukum dan dokumen dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel di Pasar Perdana dalam negeri.

    Ditemukan dalam 192/PMK.07/2011
  5. Konsultan Hukum (87%)

    Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk untuk membantu penyusunan dokumen hukum dalam rangka penerbitan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional. 4

    Ditemukan dalam 119/PMK.08/2011
  6. Konsultan Hukum (87%)

    Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk guna membantu penyusunan dokumen hukum untuk penerbitan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.

    Ditemukan dalam 72/PMK.08/2018
  7. Konsultan Hukum SBSN Valas (85%)

    Konsultan Hukum SBSN Valas adalah konsultan hukum yang ditunjuk untuk memberikan pendapat hukum dan membantu penyusunan dokumen hukum maupun dokumen transaksi lainnya dalam rangka Penjualan SBSN Valas dan/atau Pembelian Kembali SBSN Valas.

    Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021
  8. Pejabat Pembuat Komitmen untuk penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional (PPK) (83%)

    Pejabat Pembuat Komitmen untuk penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau Konsultan Hukum.

    Ditemukan dalam 72/PMK.08/2018
  9. Konsultan Hukum SUN Valas (83%)

    Konsultan Hukum SUN Valas adalah konsultan hukum yang ditunjuk dari Panel Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat hukum dan membantu penyusunan dokumen hukum maupun dokumen transaksi lainnya dalam rangka Penjualan SUN Valas dan/atau Pembelian Kembali SUN Valas.

    Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019
  10. Peserta (81%)

    Peserta adalah konsultan hukum yang mengikuti seleksi penunjukan konsultan hukum dalam rangka Penanganan Arbitrase.

    Ditemukan dalam 168/PMK.06/2014
Definisi Konsultan Hukum | JDIH Kementerian Keuangan