Konsultasi Publik (Public Consultation) adalah proses interaksi antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan efektivitas KPBU.
Konsultasi Publik (Public Consultation) adalah proses interaksi antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan efektivitas KPBU.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara PJPK dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas KPBU IKN.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara PJPK dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas KPBU IKN dan/atau Pembiayaan Kreatif (creative financing).
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal berdasarkan peraturan perundang-undangan, penyediaan infrastruktur diselenggarakan atau dilaksanakan oleh BUMN/BUMD.
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri Keuangan, menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan usaha milik negara, direksi badan usaha milik daerah, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN dan Pembiayaan Kreatif (creative financing).
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan usaha milik negara, direksi badan usaha milik daerah, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Studi Pendahuluan adalah kajian awal yang dilakukan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah untuk memberikan gambaran mengenai perlunya penyediaan suatu infrastruktur tertentu serta manfaatnya apabila dikerjasamakan dengan Badan Usaha Pelaksana melalui KPBU.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020Penanggung Jawab Proyek Kerjasama, yang selanjutnya disebut PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau BUMN/BUMD dalam hal berdasarkan peraturan perundang- undangan, penyediaan infrastruktur diselenggarakan atau dilaksanakan oleh BUMN/BUMD.
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Terjamin adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bekerja sama dengan Penerima Jaminan berdasarkan perjanjian pinjaman/kerja sama.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2022Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2018 dan UU 20 TAHUN 2014