Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara PJPK dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas KPBU IKN dan/atau Pembiayaan Kreatif (creative financing).
Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara PJPK dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas KPBU IKN dan/atau Pembiayaan Kreatif (creative financing).
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara PJPK dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas KPBU IKN.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Konsultasi Publik (Public Consultation) adalah proses interaksi antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Direksi Badan Usaha Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Daerah dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan efektivitas KPBU.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020Hasil Keluaran adalah seluruh kajian, dokumen, dan/atau bentuk lainnya yang disiapkan dan dipergunakan untuk mendukung proses penyiapan dan pelaksanaan transaksi, konstruksi, serta operasi proyek melalui skema KPBU IKN atau Pembiayaan Kreatif (creative financing).
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Pengawasan Intern adalah kegiatan yang independen dan objektif dalam bentuk pemberian keyakinan/asurans (assurance activities) dan konsultansi (consulting activities), yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan efektivitas dari proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern.
Ditemukan dalam 109/PMK.09/2021 dan 237/PMK.09/2016Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri Keuangan, menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan usaha milik negara, direksi badan usaha milik daerah, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN dan Pembiayaan Kreatif (creative financing).
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Kajian Peningkatan Nilai Aset dan Skema Kerja Sama adalah kajian atas upaya peningkatan nilai aset BMN dan pilihan skema pengelolaan BMN yang akan digunakan, strategi komunikasi yang tepat, kerangka waktu kerja, rencana keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholder engagement) termasuk dukungan dari pemerintah daerah untuk setiap skema pengelolaan BMN.
Ditemukan dalam 139/PMK.08/2022Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan/atau Manajemen yang selanjutnya disingkat KSM adalah Pemanfaatan Aset Kelolaan dengan mengikutsertakan sumber daya manusia dan/atau kemampuan manajerial dari Mitra, dalam rangka mengembangkan kapasitas layanan LMAN.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Kegiatan Capacity Building adalah kegiatan yang dibiayai oleh Dana Capacity Building dalam rangka peningkatan efektivitas dan keberlanjutan pengelolaan pinjaman lunak di bidang lingkungan hidup, peningkatan kemampuan baik bank pelaksana, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun Kementerian Keuangan dalam memasukkan isu lingkungan hidup dalam pembiayaan perbankan, serta peningkatan pengetahuan dan kemampuan nasabah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Ditemukan dalam 235/PMK.05/2012Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. epkumham.go
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2011