Konsumen LPG Tabung 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsumen LPG Tabung 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 218/PMK.02/2011Konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 157/PMK.010/2015Konsumen LPG Tabung 3 Kg adalah rumah tangga, usaha mikro, dan kapal perikanan bagi nelayan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 116/PMK.02/2016Konsumen LPG Tabung 3 Kg adalah rumah tangga, usaha mikro, dan kapal perikanan bagi nelayan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2021Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu adalah konsumen Jenis BBM Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 169/PMK.02/2021 dan 217/PMK.02/2011Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu adalah konsumen Jenis BBM Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 154/PMK.03/2015 dan 195/PMK.02/2009Perusahaan Pelaksana adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertanian untuk melaksanakan kegiatan BLP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 158/PMK.02/2010 dan 210/PMK.02/2009Usaha Mikro adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2008Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan 2016, No. 1040 perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 116/PMK.02/2016Usaha Kecil adalah usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2008