Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu adalah konsumen Jenis BBM Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu adalah konsumen Jenis BBM Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 169/PMK.02/2021 dan 217/PMK.02/2011Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu adalah konsumen Jenis BBM Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 154/PMK.03/2015 dan 195/PMK.02/2009Harga Dasar Jenis BBM Tertentu adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri ESDM sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 169/PMK.02/2021Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu adalah harga yang ditetapkan oleh Menteri ESDM sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 169/PMK.02/2021Golongan Tarif adalah golongan tarif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif tenaga listrik.
Ditemukan dalam 195/PMK.08/2015Konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 157/PMK.010/2015Konsumen LPG Tabung 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 218/PMK.02/2011Badan Usaha adalah badan usaha yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan serta tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 159/PMK.02/2022Badan Usaha adalah badan usaha yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan serta tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 159/PMK.02/2021 dan 16/PMK.02/2021Pemegang Hak Pengelolaan adalah Pemegang Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2021