Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2012, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaKonsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2003 dan UU 20 TAHUN 2002Penyedia Tenaga Listrik adalah pengusaha yang melakukan kegiatan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Ditemukan dalam 6/PMK.03/2021Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2012, PP 42 TAHUN 2012, dan 1 dokumen lainnyaIzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 2003 dan UU 20 TAHUN 2002Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2009Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk melaksanakan satu atau lebih kegiatan usaha penunjang tenaga listrik.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2002Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2012 dan UU 30 TAHUN 2009Konsumen adalah orang atau badan hukum yang menggunakan gas untuk bahan bakar yang mendapatkannya dari sambungan distribusi dari instalasi milik Perusahaan;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1984