Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kontrak Manajemen Tahunan Direksi yang selanjutnya disebut Kontrak Manajemen adalah kontrak yang berisikan target-target pencapaian indikator kinerja utama (key performance indicator) direksi untuk memenuhi segala target yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham/Menteri BUMN dalam satu tahun.
Kontrak Manajemen Tahunan Direksi yang selanjutnya disebut Kontrak Manajemen adalah kontrak yang berisikan target-target pencapaian indikator kinerja utama (key performance indicator) direksi untuk memenuhi segala target yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham/Menteri BUMN dalam satu tahun.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2021Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran-ukuran tertentu yang merupakan target-target yang terukur dan harus dicapai oleh Direksi dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengurusan dan pengawasan Persero.
Ditemukan dalam 200/PMK.06/2018Kontrak Kinerja Manajemen adalah kontrak kinerja yang memuat indikator kinerja utama terkait PMN yang ditandatangani oleh Pimpinan BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya dan RUPS.
Ditemukan dalam 146/PMK.06/2022Nilai Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat NKO adalah nilai keseluruhan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) suatu organisasi dengan memperhitungkan bobot IKU dan bobot perspektif pada unit yang memiliki peta strategi sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017, 164/PMK.01/2016, dan 1 dokumen lainnyaNilai Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat NKO adalah nilai keseluruhan capaian Indikator Kinerja Utama suatu organisasi dengan memperhitungkan bobot Indikator Kinerja Utama dan bobot perspektif pada unit yang memiliki peta strategi sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Nilai Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat NKO adalah nilai keseluruhan capaian Indikator Kinerja Utama suatu organisasi dengan memperhitungkan bobot Indikator Kinerja Utama dan bobot perspektif pada unit yang memiliki peta strategi sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 19/PMK.07/2017Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/satuan kerja atau penugasan tertentu kementerian/lembaga yang berisi komponen Kegiatan untuk mencapai keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur.
Ditemukan dalam 55/PMK.010/2020Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/satuan kerja atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen Kegiatan untuk mencapai keluaran (output) dengan indikator Kinerja yang terukur.
Ditemukan dalam 208/PMK.02/2019Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satuan Kerja atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur.
Ditemukan dalam 14/PMK.06/2016, 257/PMK.02/2014, dan 1 dokumen lainnyaKegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit Eselon II/Satker atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen Kegiatan untuk mencapai keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur.
Ditemukan dalam 199/PMK.02/2021