Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Ditemukan dalam 238/PMK.02/2015Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atas beban anggaran.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014Kontrak tahun jamak adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atas beban anggaran.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013Kontrak tahun tunggal adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) tahun anggaran.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013Kontrak Tahun Tunggal adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) tahun anggaran.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Ditemukan dalam 60/PMK.02/2018Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022, 8/PMK.07/2023, dan 3 dokumen lainnyaAlokasi Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran BUN adalah pagu alokasi anggaran BA BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran.
Ditemukan dalam 187/PMK.07/2017, 231/PMK.02/2015, dan 1 dokumen lainnyaStandar Biaya Keluaran untuk Sub Keluaran Penelitian yang selanjutnya disingkat SBK SKP adalah besaran biaya yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun anggaran untuk menghasilkan sub keluaran penelitian yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2020