Kontraktor, Operator, Kontrak Bagi Hasil, dan Lifting adalah Kontraktor, Operator, Kontrak Bagi Hasil, dan Lifting sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah.
Kontraktor, Operator, Kontrak Bagi Hasil, dan Lifting adalah Kontraktor, Operator, Kontrak Bagi Hasil, dan Lifting sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah.
Ditemukan dalam 34/PMK.03/2018Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam PP 93 TAHUN 2021Pihak Lain adalah pihak selain Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, Kontraktor Alih Kelola, dan pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Pihak Lain adalah pihak selain Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dalam pelaksanaan kegiatan usaha Mineral dan Batubara.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021Kontraktor Utama adalah kontraktor, penyedia jasa, konsultan, dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pemerintah yang dibiayai dengan dana Hibah MCC.
Ditemukan dalam 124/PMK.05/2012Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Badan Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah.
Ditemukan dalam 236/PMK.05/2016Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Badan Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama. 4
Ditemukan dalam 245/PMK.05/2012Minyak dan Gas Bumi, dan Kontrak Kerja Sama adalah Minyak dan Gas Bumi, dan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ditemukan dalam 34/PMK.03/2018Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Badan Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
Ditemukan dalam 165/PMK.06/2010Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang 3 melaksanakan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 138/PMK.02/2013