Kontribusi adalah berbagai bentuk bantuan dari pihak lain dan/atau pihak ketiga baik berupa benda, jasa, maupun dana.
Kontribusi adalah berbagai bentuk bantuan dari pihak lain dan/atau pihak ketiga baik berupa benda, jasa, maupun dana.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2012Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2012Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2015 dan UU 11 TAHUN 2010Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022Hibah adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
Ditemukan dalam 34/PMK.02/2010Hibah adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012 dan 224/PMK.08/2011Pihak Ketiga adalah pihak yang menggunakan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain, baik Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah, maupun Lembaga Sosial Masyarakat.
Ditemukan dalam 123/PMK.06/2013Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009, UU 41 TAHUN 2008, dan 2 dokumen lainnyaPenerimaan hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2012