Konvensi ini tidak berlaku apabila kejahatan tersebut dilakukan di dalam suatu Negara, pelakunya adalah warga negara Negara tersebut dan berada dalam wilayah Negara tersebut dan tidak ada Negara lain yang mempunyai alasan berdasarkan
Konvensi ini tidak berlaku apabila kejahatan tersebut dilakukan di dalam suatu Negara, pelakunya adalah warga negara Negara tersebut dan berada dalam wilayah Negara tersebut dan tidak ada Negara lain yang mempunyai alasan berdasarkan
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2006Salah satu fungsi Perwakilan Republik Indonesia adalah melindungi kepentingan negara dan warga negara Republik Indonesia yang berada di negara akreditasi. Namun pemberian perlindungan itu hanya dapat diberikan oleh perwakilan Republik indonesia yang bersangkutan dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum dan kebiasaan internasional. Dalam pemberian perlindungan itu, Perwakilan Republik Indonesia mengindahkan ketntuan-ketentuan hukum negara setempat. Bantuan hukum dapat diberikan dalam masalah-masalah hukum, baik yang berkaitan dengan hukum perdata maupun hukum pidana. Bantuan hukum dapat diberikan dalam bentuk pemberian pertimbangan dan nasihat hukum kepada yang bersangkutan dalam upaya penyelesaian sengketa secara kekeluargaan.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 1999Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2011Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang- undang.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013 dan PP 48 TAHUN 2021Kejahatan Lintas Negara adalah kejahatan yang terjadi di 2 (dua) negara atau lebih serta melampaui batas teritorial 1 (satu) negara atau lebih yang pelakunya atau korbannya merupakan warga negara di negara yang berbeda atau dengan motivasi untuk memperoleh manfaat keuangan atau materiil lainnya.
Ditemukan dalam 81/PMK.04/2021Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 1999Lembaga asing nonpemerintah adalah suatu lembaga internasional yang terorganisasi secara fungsional bebas dari dan tidak mewakili pemerintahan suatu negara atau organisasi internasional yang dibentuk secara terpisah dari suatu negara di mana organisasi itu didirikan.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2008Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2000