Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2012Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1992Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1992Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi. 3
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2012Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2021Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Ditemukan dalam 56/PMK.03/2016 dan PP 23 TAHUN 2010Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Ditemukan dalam PERPRES 43 TAHUN 2009, 33/PMK.06/2012, dan 1 dokumen lainnyaUsaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan.
Ditemukan dalam 95/PMK.05/2018Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2012Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai Perkoperasian.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2020