Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 1995Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2012Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non- Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2012Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 1995Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1992Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi. 3
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2012Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2012Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1992Usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan.
Ditemukan dalam 95/PMK.05/2018Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 1995