Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 1998Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Angka 1 Termasuk dalam pengertian Usaha Kecil tersebut adalah badan hukum koperasi yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Angka 2 Sesuai ketentuan
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 1997Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam PP 84 TAHUN 1998Koperasi adalah koperasi primer sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang anggotanya terdiri dari petani/pekebun/pembudidaya perikanan.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2009Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Ditemukan dalam 91/PMK.05/2010Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Ditemukan dalam 195/PMK.05/2019 dan 79/PMK.05/2016Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011 dan 172/PMK.08/2010Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang memiliki kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 1998Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 1999