Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Korban Konflik adalah individu dan/atau sekelompok orang yang cidera atau meninggal dan yang terancam jiwanya akibat Konflik.
Korban Konflik adalah individu dan/atau sekelompok orang yang cidera atau meninggal dan yang terancam jiwanya akibat Konflik.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2015Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2008Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2007Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2020, PP 7 TAHUN 2018, dan 1 dokumen lainnyaKorban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Ditemukan dalam PP 44 TAHUN 2008Penyelamatan Korban Konflik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan dalam rangka menyelamatkan individu dan/atau kelompok masyarakat yang menjadi korban tindakan kekerasaan, pembunuhan, pengejaran, dan pengusiran pada saat Konflik.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2015Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2018Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk dari bencana atau konflik.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2019Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2002Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali saksi dan/atau korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi saksi dan/atau korban.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2008