Korban adalah setiap orang yang berada di luar alat Angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan Kecelakaan, yang menjadi korban akibat Kecelakaan dari penggunaan alat Angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan- Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Korban adalah setiap orang yang berada di luar alat Angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan Kecelakaan, yang menjadi korban akibat Kecelakaan dari penggunaan alat Angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan- Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Ditemukan dalam 18/PMK.07/2017Korban adalah setiap orang yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum yang sah dan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas.
Ditemukan dalam 141/PMK.02/2018Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang selanjutnya disingkat SWDKLLJ adalah sumbangan wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan- Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Ditemukan dalam 18/PMK.07/2017Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Ditemukan dalam 18/PMK.07/2017Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat JKLL adalah perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi Korban kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan penumpang umum yang sah dan lalu lintas jalan yang mengakibatkan Korban mengalami cedera dan memerlukan perawatan pada Fasilitas Kesehatan.
Ditemukan dalam 141/PMK.02/2018Kecelakaan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan alat Angkutan lalu lintas jalan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Ditemukan dalam 18/PMK.07/2017Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2009Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang adalah dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Ditemukan dalam 17/PMK.01/2017Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang selanjutnya disebut Iuran Wajib adalah iuran wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Ditemukan dalam 17/PMK.01/2017Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang tidak diduga dan tidak disengaja yang terjadi pada alat Angkutan penumpang umum yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Ditemukan dalam 17/PMK.01/2017