Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1997Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2009Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam 55/PMK.01/2017, 8/PMK.06/2023, dan 12 dokumen lainnyaKorporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2007, UU 15 TAHUN 2002, dan 4 dokumen lainnyaKorporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2008Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau - 6 - kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 1997Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang teroganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2013Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam 156/PMK.06/2017Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1999