Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang teroganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang teroganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2013Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam 55/PMK.01/2017, 8/PMK.06/2023, dan 12 dokumen lainnyaKorporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2009Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2007, UU 15 TAHUN 2002, dan 4 dokumen lainnyaKorporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2008Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1997Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam 156/PMK.06/2017Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010Pihak adalah orang perseorangan atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan publik, badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Pihak adalah orang perseorangan atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam 209/PMK.08/2009