Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 1999Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2020Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditemukan dalam PERPRES 102 TAHUN 2020Kejahatan adalah setiap perbuatan pegawai yang termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 19/PMK.05/2016Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ditemukan dalam 118/PMK.03/2016 dan UU 11 TAHUN 2016Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2019, No. 197
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2019Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2013adalah tindak pidana kejahatan dan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 adalah tindak pidana pelanggaran.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1992Tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2012Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Ditemukan dalam 55/PMK.01/2017