Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kota Administratif Batu adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu
Kota Administratif Batu adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2001Kota Administratif Pagar Alam adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2001Kota Administratif Bima adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kota Administratif Bima.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2002Kota Administratif Banjarbaru adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Banjarbaru.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1999Kota Administratif Tanjung Pinang adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2001Kota Administratif Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tangerang;
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1993Kota Administratif Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Ternate.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1999Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bekasi;
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1996Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Palu;
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1994Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Kendari;
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1995