Kota Administratif Depok adalah sebagaimana dimaksud dalam Peeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Depok.
Kota Administratif Depok adalah sebagaimana dimaksud dalam Peeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Depok.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1999 dan UU 15 TAHUN 1999Kota Administratif Dumai adalah sebagaimana dimaksud dalam Peeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pembentukan Kota Administratif Dumai.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1999Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Banjar. - 3 -
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 2002Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bekasi;
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1996Kota Administratif Pariaman adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Pariaman.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2002Kota Administratif Banjarbaru adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Banjarbaru.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1999Kota Administratif Pagar Alam adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2001Kota Administratif Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tangerang;
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1993Kota Administratif Bima adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kota Administratif Bima.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2002Kota Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.
Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2000