Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Mataram;
Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Mataram;
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1993Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Palu;
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1994Kota Administratif Denpasar adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Denpasar;
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1992Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Kendari;
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1995Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Kupang;
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1996Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bekasi;
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1996Kota Administratif Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tangerang;
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1993Kota Administratif Tarakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tarakan;
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 1997Kota Administratif Jayapura adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 tentang Pembentukan Kota Administratif Jayapura;
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1993Kota Administratif Banjarbaru adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Banjarbaru.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1999