Kota Bukittinggi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Kota Bukittinggi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Ditemukan dalam PP 84 TAHUN 1999Kota Pangkalpinang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2007Kabupaten Padang Pariaman adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2002Kabupaten Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2003Kabupaten Kepulauan Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2001Kabupaten Aceh Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2003Kabupaten Musi Rawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Selatan.
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2001Kabupaten Muara Enim adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Selatan.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2001Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1999Kabupaten Lahat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja di Propinsi Sumatera Selatan.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2001