Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
Ditemukan dalam 117/PMK.08/2022, 172/PMK.08/2017, dan 1 dokumen lainnyaKreditor Swasta Asing yang selanjutnya disingkat KSA adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman.
Ditemukan dalam 214/PMK.08/2019Kreditor Swasta Asing yang selanjutnya disingkat KSA adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, atau lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor.
Ditemukan dalam 14/PMK.08/2012Kreditor Swasta Asing adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
Ditemukan dalam 245/PMK.08/2011 dan PP 10 TAHUN 2011Kreditor Swasta Asing yang selanjutnya disingkat KSA adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor.
Ditemukan dalam 45/PMK.08/2014Kreditor Swasta Asing yang selanjutnya disingkat KSA adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non-keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor.
Ditemukan dalam 117/PMK.08/2022 dan 172/PMK.08/2017Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan multilateral atau lembaga keuangan dari suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik untuk kerja sama bilateral dengan Pemerintah, yang menyediakan Pinjaman Langsung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan pemerintah pusat atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia.
Ditemukan dalam 84/PMK.08/2020, PP 48 TAHUN 2018, dan 1 dokumen lainnyaLembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan multilateral dan lembaga keuangan negara yang memiliki hubungan diplomatik dalam rangka kerja sama bilateral yang menyediakan Pinjaman berdasarkan perjanjian Pinjaman dengan syarat dan ketentuan setara dengan pinjaman Pemerintah pusat.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing adalah Perorangan Warganegara Indonesia atau Perusahaan Perdagangan Nasional atau Perorangan Warga-negara Asing yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1977