Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kreditor Multilateral adalah lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
Kreditor Multilateral adalah lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
Ditemukan dalam 117/PMK.08/2022, 172/PMK.08/2017, dan 1 dokumen lainnyaLembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan multilateral dan lembaga keuangan negara yang memiliki hubungan diplomatik dalam rangka kerja sama bilateral yang menyediakan Pinjaman berdasarkan perjanjian Pinjaman dengan syarat dan ketentuan setara dengan pinjaman Pemerintah pusat.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011 dan PP 2 TAHUN 2012Kreditor Swasta Asing yang selanjutnya disingkat KSA adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non-keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor.
Ditemukan dalam 117/PMK.08/2022 dan 172/PMK.08/2017Kreditor Swasta Asing yang selanjutnya disingkat KSA adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor.
Ditemukan dalam 45/PMK.08/2014Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan multilateral atau lembaga keuangan dari suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik untuk kerja sama bilateral dengan Pemerintah, yang menyediakan Pinjaman Langsung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan pemerintah pusat atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Kreditor Swasta Asing adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
Ditemukan dalam 245/PMK.08/2011 dan PP 10 TAHUN 2011Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang terdapat investasi Pemerintah Republik Indonesia di dalamnya.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2021, 183/PMK.010/2022, dan 2 dokumen lainnyaLembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan multilateral dan regional yang terdapat penyertaan Pemerintah Republik Indonesia di dalamnya.
Ditemukan dalam 246/PMK.06/2016Kreditor Swasta Asing yang selanjutnya disingkat KSA adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman.
Ditemukan dalam 214/PMK.08/2019