Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kreditur adalah setiap pihak yang memiliki piutang atau tagihan kepada bank, termasuk nasabah penyimpan dana;
Kreditur adalah setiap pihak yang memiliki piutang atau tagihan kepada bank, termasuk nasabah penyimpan dana;
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 1999Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu;
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1996Aset Kredit adalah Aset yang berupa tagihan Bank Asal terhadap Debiturnya, tagihan yang berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, atau tagihan pemerintah dalam bentuk lainnya.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017Kreditor adalah pihak yang berpiutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu;
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1996Agunan adalah harta kekayaan Debitur atau pihak lain yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2018Penjamin Hutang adalah badan atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang.
Ditemukan dalam 259/PMK.05/2014Aset Kredit adalah Aset berupa tagihan Bank Asal terhadap Debiturnya, pinjaman Pemerintah yang disalurkan melalui BPPN, tagihan yang berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham; dan/atau tagihan Pemerintah dalam bentuk lainnya.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020Penjamin Hutang adalah badan atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang
Ditemukan dalam 180/PMK.06/2009Tagihan adalah segala hak Lembaga Penjamin Simpanan untuk menerima pembayaran sejumlah uang dan/atau aset lainnya dari Debitur, yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan PRP.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2018Penerima Jaminan adalah Kreditur dalam hal Jaminan Pinjaman atau Pemegang Obligasi dalam hal Jaminan Obligasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017