Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera.
Kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera.
Ditemukan dalam 252/PMK.02/2015Kreditur adalah lembaga keuangan yang menyediakan kredit kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera berdasarkan perjanjian pinjaman.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah adalah lembaga keuangan syariah yang menyediakan pembiayaan syariah kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera berdasarkan perjanjian pembiayaan.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Jaminan Pemerintah yang selanjutnya disebut sebagai Jaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan kepada Kreditur sehubungan dengan pembayaran kembali pinjaman PT Hutama Karya (Persero) selaku pelaksana penugasan pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera.
Ditemukan dalam 252/PMK.02/2015Kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka percepatan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan melalui skema swakelola.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Terjamin adalah PT Hutama Karya (Persero) selaku Perusahaan Perseroan (Persero) yang mendapatkan penugasan dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) selaku debitur dan Kreditur dalam rangka memperoleh Pinjaman.
Ditemukan dalam 252/PMK.02/2015Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara PT Hutama Karya (Persero) dan Kreditur dalam rangka memperoleh kredit.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian yang dibuat antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Kreditur dalam rangka memperoleh Pinjaman.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Jaminan Pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Pinjaman adalah jaminan pemerintah kepada kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah sehubungan dengan pembayaran kembali pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pelaksana penugasan percepatan proyek infrastruktur ketenagalistrikan.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019