Kamus Hukum

Teks lengkap:

Kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka percepatan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan melalui skema swakelola.


Ditemukan dalam:
  1. 130/PMK.08/2016

  1. Kreditur (100%)

    Kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka percepatan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan melalui skema swakelola.

    Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016
  2. Kreditur (89%)

    Kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera.

    Ditemukan dalam 252/PMK.02/2015
  3. Jaminan Pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Jaminan Pinjaman) (88%)

    Jaminan Pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Pinjaman adalah jaminan pemerintah kepada kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah sehubungan dengan pembayaran kembali pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pelaksana penugasan percepatan proyek infrastruktur ketenagalistrikan.

    Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019
  4. Jaminan Pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Jaminan Pinjaman) (88%)

    Jaminan Pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Pinjaman adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Kreditur sehubungan dengan pembayaran kembali pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pelaksana penugasan percepatan proyek infrastruktur ketenagalistrikan.

    Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016
  5. Kreditur (87%)

    Kreditur adalah lembaga keuangan yang menyediakan kredit kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera berdasarkan perjanjian pinjaman.

    Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019
  6. Terjamin (85%)

    Terjamin adalah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan untuk menyelenggarakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

    Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016
  7. Kerjasama (85%)

    Kerjasama adalah skema pelaksanaan Percepatan Pembangunan Infrstruktur Ketenagalistrikan, yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui kerjasama dengan Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik.

    Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016
  8. Terjamin (85%)

    Terjamin adalah PT PLN (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan untuk menyelenggarakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

    Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019
  9. Jaminan Pemerintah (sebagai Jaminan) (85%)

    Jaminan Pemerintah yang selanjutnya disebut sebagai Jaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan kepada Kreditur sehubungan dengan pembayaran kembali pinjaman PT Hutama Karya (Persero) selaku pelaksana penugasan pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera.

    Ditemukan dalam 252/PMK.02/2015
  10. Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah (84%)

    Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah adalah lembaga keuangan syariah yang menyediakan pembiayaan syariah kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera berdasarkan perjanjian pembiayaan.

    Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019
Definisi Kreditur | JDIH Kementerian Keuangan