Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kriteria untuk menetapkan 1 (satu) atau beberapa WIUP dalam 1 (satu) WUP adalah sebagai berikut: a. letak geografis; b. kaidah konservasi; c. daya dukung lindungan lingkungan; d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan e. tingkat kepadatan penduduk.
Kriteria untuk menetapkan 1 (satu) atau beberapa WIUP dalam 1 (satu) WUP adalah sebagai berikut: a. letak geografis; b. kaidah konservasi; c. daya dukung lindungan lingkungan; d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan e. tingkat kepadatan penduduk.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2009Kriteria untuk menetapkan 1 (satu) atau beberapa WIUPK dalam 1 (satu) WUPK adalah sebagai berikut: a. letak geografis; b. kaidah konservasi; c. daya dukung lindungan lingkungan; d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan e. tingkat kepadatan penduduk.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2009Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Termasuk daerah imbuhan air tanah adalah daerah imbuhan mata air. Huruf b Daya dukung akuifer terhadap suatu kegiatan antara lain untuk pertambangan dan energi serta konstruksi sipil bawah permukaan tanah ditunjukkan dari hasil analisis mengenai dampak lingkungan, baik upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantuan lingkungan (UPL) maupun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Huruf c Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Termasuk dalam kewenangan publik, antara lain, adalah : a. penunjukan dan penetapan kawasan hutan; b. pengukuhan kawasan hutan; c. pinjam pakai kawasan hutan; d. tukar menukar kawasan hutan; e. perubahan status dan fungsi kawasan hutan; f. proses dan pembuatan berita acara tukar menukar, pinjam pakai kawasan hutan; g. pemberian izin pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga atas pengelolaan hutan yang ada di wilayah kerjanya; h. kegiatan yang berkaitan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan. Ayat (4) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat), di luar Kawasan Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam, Hutan Pelestarian Alam, dan Taman Buru.
Ditemukan dalam PP 104 TAHUN 2015Ayat (1) Penunjukan kawasan hutan adalah kegiatan persiapan pengukuhan kawasan hutan, antara lain berupa: a. pembuatan peta penunjukan yang bersifat arahan tentang batas luar; b. pemancangan batas sementara yang dilengkapi dengan lorong-lorong batas; c. pembuatan parit batas pada lokasi-lokasi rawan; dan d. pengumuman tentang rencana batas kawasan hutan, terutama di lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 1999Ayat (1) Didasarkan pada pola usaha yang ditetapkan maksudnya adalah memperhatikan potensi fisik, kondisi ekonomi, sosial dan budaya, peluang usaha dan kemampuan, keahlian transmigran. Ayat (2) Penggunaan metode dan teknologi yang tidak merusak lingkungan yaitu pemilihan metode dan teknologi yang tepat meliputi pelaksanaan penyiapan lahan, pemilihan peralatan dengan memperhatikan konservasi lahan dan tata air.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 1999Ayat (1) Kawasan konservasi yang terkait dengan perikanan, antara lain, adalah terumbu karang, padang lamun, bakau, rawa, danau, sungai, dan embung yang dianggap penting untuk dilakukan konservasi. Dalam hal ini Pemerintah dapat melakukan penetapan kawasan konservasi, antara lain, sebagai suaka alam perairan, taman nasional perairan, taman wisata perairan, dan/atau suaka perikanan. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 2004Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengelolaan sistem informasi geografi penatagunaan tanah adalah standarisasi data, sistem, infrastruktur, komunikasi data atau pertukaran data antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2004Fungsi hutan kota adalah untuk: a. memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika; b. meresapkan air; c. menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan d. mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2002