Kualitas Piutang Eks BPPN dan Piutang Eks Kelolaan PT PPA adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban dari debitor di bank asal, yaitu bank dalam penyehatan (BDP)/bank beku operasi (BBO)/bank beku 4 kegiatan usaha (BBKU)/bank take over (BTO)/bank rekap dengan mempertimbangkan masa berlaku/jangka waktu perjanjian.
Kualitas Piutang Eks BPPN dan Piutang Eks Kelolaan PT PPA adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban dari debitor di bank asal, yaitu bank dalam penyehatan (BDP)/bank beku operasi (BBO)/bank beku 4 kegiatan usaha (BBKU)/bank take over (BTO)/bank rekap dengan mempertimbangkan masa berlaku/jangka waktu perjanjian.
Ditemukan dalam 151/PMK.06/2014Piutang Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang selanjutnya disebut Piutang Eks BPPN adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh debitor/tagihan bank asal terhadap debitor dan/atau pinjaman Pemerintah yang disalurkan melalui BPPN atau tagihan Pemerintah terkait bank dalam penyehatan (BDP)/bank beku operasi (BBO)/bank beku kegiatan usaha (BBKU)/bank take over (BTO)/bank rekap sebagai akibat perjanjian, akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan, atau akibat lainnya yang sah.
Ditemukan dalam 151/PMK.06/2014Bank Asal adalah bank yang masuk dalam program penyehatan dengan status Bank Beku Operasi (BBO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), Bank Take Over (BTO), dan Bank Rekapitalisasi yang telah mengalihkan asetnya kepada BPPN q.q. Pemerintah Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022Bank Asal adalah bank yang masuk dalam program penyehatan dengan status Bank Beku Operasi (BBO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), Bank Take Over (BTO), dan Bank Rekapitalisasi yang telah mengalihkan asetnya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) q.q. Pemerintah Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017 dan 18/PMK.01/2020Bank Asal adalah bank-bank yang masuk dalam program penyehatan dengan status Bank Beku Operasi (BBO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), Bank Take Over (BTO) dan Bank peserta Program Rekapitalisasi.
Ditemukan dalam 138/PMK.06/2016 dan 71/PMK.06/2015Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat PKPS adalah penyelesaian atas kredit, fasilitas, dan manfaat lainnya yang diterima oleh eks Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan grupnya (affiliated loans) dari Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan/atau pembebanan seluruh/sebagian kerugian BDP kepada eks PSP.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020 dan 230/PMK.06/2022Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat PKPS, adalah penyelesaian atas kredit, fasilitas, dan manfaat lainnya yang diterima oleh eks Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan grupnya (affiliated loans) dari Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan/atau pembebanan seluruh/sebagian kerugian BDP kepada eks PSP.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks BPPN dan Eks Kelolaan PT PPA adalah cadangan yang harus dibentuk sebesar nilai tertentu dari akun piutang berdasarkan kualitas piutang tersebut.
Ditemukan dalam 151/PMK.06/2014Piutang Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), yang selanjutnya disebut Piutang Eks Kelolaan PT PPA adalah sebagian dari aset kredit eks BPPN yang semula diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada PT PPA dan dikembalikan kepada Menteri Keuangan pada tahun 2009.
Ditemukan dalam 151/PMK.06/2014Aset Eks Kelolaan PT PPA adalah kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PT PPA (Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 221/PMK.05/2013 dan 248/PMK.05/2012