Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atas beban APBN.
Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atas beban APBN.
Ditemukan dalam 228/PMK.05/2010Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas beban APBN.
Ditemukan dalam 63/PMK.05/2010Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/ Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas beban APBN.
Ditemukan dalam 11/PMK.011/2014, 23/PMK.011/2012, dan 1 dokumen lainnyaKuasa Bendahara Umum Negara Pusat, selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala Subdirektorat Kas Umum Negara yang berwenang menandatangani surat-surat pencairan dana atas beban Rekening KUN.
Ditemukan dalam 219/PMK.05/2009Kuasa Bendahara Umum Pusat, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/ 4 Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala Sub Direktorat Kas Umum Negara yang berwenang menandatangani surat-surat pencairan dana atas beban Rekening KUN;
Ditemukan dalam 87/PMK.05/2009Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Ditemukan dalam 261/PMK.011/2010Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ditemukan dalam 03/PMK.05/2010, 115/PMK.05/2016, dan 2 dokumen lainnyaKuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Ditemukan dalam 183/PMK.05/2019Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2017 dan 188/PMK.05/2017Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan pada tingkat pusat, dan Kepala Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara pada tingkat daerah.
Ditemukan dalam 230/PMK.05/2011