Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di daerah.
Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di daerah.
Ditemukan dalam 256/PMK.05/2010Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di daerah.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016 dan 30/PMK.08/2012Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah.
Ditemukan dalam 252/PMK.05/2014Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ditemukan dalam 03/PMK.05/2010, 115/PMK.05/2016, dan 2 dokumen lainnyaKuasa BUN adalah Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di daerah.
Ditemukan dalam 102/PMK.05/2020Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang memperoleh kewenangan untuk dan atas nama BUN melaksanakan fungsi pengelolaan uang negara.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BA-BUN, adalah bagian anggaran yang mengelola Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang berada dalam kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN.
Ditemukan dalam 8/PMK.05/2010Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
Ditemukan dalam 11/PMK.05/2016Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan pada tingkat pusat, dan Kepala Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara pada tingkat daerah.
Ditemukan dalam 230/PMK.05/2011Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Pejabat yang memperoleh kewenangan untuk dan atas nama BUN melaksanakan fungsi pengelolaan Rekening Kas Umum Negara.
Ditemukan dalam 162/PMK.05/2013 dan 262/PMK.05/2014