Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala Subdirektorat Kas Umum Negara yang berwenang menandatangani surat-surat pencairan dana atas beban Rekening KUN.
Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala Subdirektorat Kas Umum Negara yang berwenang menandatangani surat-surat pencairan dana atas beban Rekening KUN.
Ditemukan dalam 219/PMK.05/2009Kuasa Bendahara Umum Pusat, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/ 4 Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala Sub Direktorat Kas Umum Negara yang berwenang menandatangani surat-surat pencairan dana atas beban Rekening KUN;
Ditemukan dalam 87/PMK.05/2009Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atas beban APBN.
Ditemukan dalam 228/PMK.05/2010Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas beban APBN.
Ditemukan dalam 63/PMK.05/2010Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/ Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas beban APBN.
Ditemukan dalam 11/PMK.011/2014, 23/PMK.011/2012, dan 1 dokumen lainnyaKuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Ditemukan dalam 261/PMK.011/2010Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ditemukan dalam 03/PMK.05/2010, 115/PMK.05/2016, dan 2 dokumen lainnyaKuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Ditemukan dalam 183/PMK.05/2019Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnya disingkat RPKBUNP, adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat atau pejabat yang diberi kuasa di Bank Operasional Pusat.
Ditemukan dalam 138/PMK.05/2011Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan pada tingkat pusat, dan Kepala Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara pada tingkat daerah.
Ditemukan dalam 230/PMK.05/2011