Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang dikuasakan oleh Menteri Keuangan melalui DIPA BA BUN untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Nias.
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang dikuasakan oleh Menteri Keuangan melalui DIPA BA BUN untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD dan Nias.
Ditemukan dalam 94/PMK.05/2009Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah Pejabat pada Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku PA yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara.
Ditemukan dalam 145/PMK.05/2011Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 252/PMK.05/2014Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Ditemukan dalam 221/PMK.05/2013 dan 248/PMK.05/2012Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Ditemukan dalam 93/PMK.02/2013Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah Daerah yang selanjutnya disebut PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Ditemukan dalam 46/PMK.07/2020Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bertanggung jawab secara formal dan material kepada PA atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah untuk Pemberian Hibah yang selanjutnya disebut KPA BUN Pengelolaan Hibah adalah pejabat pada LDKPI yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Menteri selaku pengguna anggaran bendahara umum negara untuk menyalurkan Pemberian Hibah yang dialokasikan pada BA BUN Pengelolaan Hibah.
Ditemukan dalam 84/PMK.08/2020Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Ditemukan dalam 148/PMK.02/2021Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah, yang selanjutnya disingkat PA/KPA, adalah Menteri Keuangan atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Transfer ke Daerah.
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2010