Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditunjuk oleh pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Ditemukan dalam 137/PMK.08/2013, 238/PMK.08/2014, dan 1 dokumen lainnyaKuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditunjuk oleh pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran kementerian/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Ditemukan dalam 72/PMK.08/2018Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditunjuk oleh pengguna anggaran untuk_menggunakan anggaran kementerian/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2013Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Ditemukan dalam 172/PMK.08/2010Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Ditemukan dalam 128/PMK.08/2012 dan 236/PMK.08/2012Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Ditemukan dalam 34/PMK.08/2011 dan 41/PMK.08/2012Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Ditemukan dalam 234/PMK.05/2011Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Ditemukan dalam 195/PMK.05/2018Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018 dan PERPRES 17 TAHUN 2019