Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. 6
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. 6
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2009Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2013, 180/PMK.08/2012, dan 1 dokumen lainnyaKuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
Ditemukan dalam 219/PMK.05/2009, 224/PMK.08/2011, dan 1 dokumen lainnyaKuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggungjawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. 3
Ditemukan dalam 62/PMK.03/2015Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
Ditemukan dalam 173/PMK.05/2010Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya disebut Kuasa PA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
Ditemukan dalam 91/PMK.05/2010Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2011Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
Ditemukan dalam 121/PMK.02/2011, 150/PMK.02/2011, dan 1 dokumen lainnyaKuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
Ditemukan dalam 12/PMK.05/2012