Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.03 Pengelola Investasi Dana FLPP sebagai Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA IP FLPP adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran Investasi Pemerintah berupa Dana FLPP pada BP Tapera.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.03 Pengelola Investasi Dana FLPP sebagai Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA IP FLPP adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran Investasi Pemerintah berupa Dana FLPP pada BP Tapera.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2021Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.03 pada PPDPP yang selanjutnya disebut KPA PPDPP adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran Dana FLPP pada PPDPP.
Ditemukan dalam 111/PMK.06/2021Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut KPA BUN adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah untuk Pemberian Hibah yang selanjutnya disebut KPA BUN Pengelolaan Hibah adalah pejabat pada LDKPI yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Menteri selaku pengguna anggaran bendahara umum negara untuk menyalurkan Pemberian Hibah yang dialokasikan pada BA BUN Pengelolaan Hibah.
Ditemukan dalam 84/PMK.08/2020Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat OJK yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pencairan dan penyaluran dana APBN untuk OJK.
Ditemukan dalam 269/PMK.05/2014Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat pada DJPPR yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran utang yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Utang.
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2021Kuasa Pengguna Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat KPA-PPP adalah pejabat yang memperoleh penugasan dari Menteri selaku PA untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penyaluran dana PPLN.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran Investasi Pemerintah.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2020Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 5
Ditemukan dalam 205/PMK.02/2013Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk Keperluan Subsidi Pajak DTP yang selanjutnya disebut KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP adalah pejabat pada Kementerian Keuangan yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran subsidi Pajak DTP yang berasal dari bagian anggaran BUN.
Ditemukan dalam 107/PMK.05/2020 dan 95/PMK.05/2021