Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Hibah Daerah yang selanjutnya disebut KPA BUN Penyaluran Hibah Daerah adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun di kementerian kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan 2020, No. 443 tanggung jawab penyaluran anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Hibah Daerah yang selanjutnya disebut KPA BUN Penyaluran Hibah Daerah adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun di kementerian kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan 2020, No. 443 tanggung jawab penyaluran anggaran yang berasal dari BA BUN.
Ditemukan dalam 46/PMK.07/2020Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah Daerah yang selanjutnya disebut KPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun di kementerian kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Ditemukan dalam 46/PMK.07/2020Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN, baik di kantor pusat maupun kantor daerah, atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN, baik di kantor pusat maupun kantor daerah, atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2018018 dan 11/PMK.02/2018Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung 2021, No. 867 jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 98/PMK.02/2021Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun di kementerian kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing- masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Ditemukan dalam 247/PMK.02/2012Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Ditemukan dalam 177/PMK.02/2014 dan 189/PMK.06/2021Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Ditemukan dalam 231/PMK.02/2015 dan 245/PMK.02/2016Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2020, /PMK.07/2023, dan 1 dokumen lainnya