Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat KPA-PP adalah Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat KPA-PP adalah Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Ditemukan dalam 227/PMK.05/2011 dan 243/PMK.02/2012Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman, yang selanjutnya disingkat KPA-PP, adalah Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Ditemukan dalam 194/PMK.02/2010Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat PA-PP adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran PPLN.
Ditemukan dalam 121/PMK.05/2016Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disingkat DJPU adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai UAP-BUN Pengelola Hibah.
Ditemukan dalam 230/PMK.05/2011Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat KPA-PP adalah pejabat yang memperoleh penugasan dari Menteri selaku PA-PP untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penyaluran dana PPLN.
Ditemukan dalam 121/PMK.05/2016Kuasa Pengguna Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat KPA-PPP adalah pejabat yang memperoleh penugasan dari Menteri selaku PA untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penyaluran dana PPLN.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disingkat DJPU adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelola Hibah.
Ditemukan dalam 197/PMK.07/2011Pembantu Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPA-PP adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran PPLN.
Ditemukan dalam 121/PMK.05/2016Pembantu Pengguna Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPA-PPP adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran PPLN.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA-PP adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas penyaluran dana PPLN dan bertindak untuk menandatangani DIPA-PP.
Ditemukan dalam 121/PMK.05/2016