Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Kuasa Pengguna Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat KPA-PPP adalah pejabat yang memperoleh penugasan dari Menteri selaku PA untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penyaluran dana PPLN.
Kuasa Pengguna Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat KPA-PPP adalah pejabat yang memperoleh penugasan dari Menteri selaku PA untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penyaluran dana PPLN.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat KPA-PP adalah pejabat yang memperoleh penugasan dari Menteri selaku PA-PP untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penyaluran dana PPLN.
Ditemukan dalam 121/PMK.05/2016Pejabat Pembuat Komitmen Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat PPK-PPP adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA-PPP untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan penyaluran dana PPLN.
Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan.
Ditemukan dalam 143/PMK.05/2018Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan.
Ditemukan dalam 109/PMK.05/2016 dan 190/PMK.05/2016Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Ditemukan dalam 151/PMK.03/2018, 56/PMK.03/2019, dan 1 dokumen lainnyaKuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2018018, 11/PMK.02/2018, dan 12 dokumen lainnyaKuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 128/PMK.07/2018Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2013, 10/PMK.03/2013, dan 26 dokumen lainnyaKuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 179/PMK.07/2020, 100/PMK.02/2020, dan 12 dokumen lainnya