Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah kuasa yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah kuasa yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 221/PMK.05/2013, 234/PMK.05/2011, dan 1 dokumen lainnyaKuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya disebut KPA adalah Kuasa yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 99/PMK.02/2009Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 145/PMK.05/2017, dan 8 dokumen lainnyaKuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2020, 203/PMK.05/2020, dan 2 dokumen lainnyaKuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam /PMK.05/2021, 211/PMK.08/2020, dan 4 dokumen lainnyaKuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 116/PMK.02/2015, 197/PMK.05/2017, dan 1 dokumen lainnyaKuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 250/PMK.05/2016Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2013, 10/PMK.03/2013, dan 26 dokumen lainnyaKuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 179/PMK.07/2020, 100/PMK.02/2020, dan 12 dokumen lainnya