Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh PB untuk menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh PB untuk menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Ditemukan dalam 198/PMK.05/2012Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2015Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018, 153/PMK.05/2017, dan 2 dokumen lainnyaKuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2017Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna 6 barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Ditemukan dalam 221/PMK.05/2013Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 6
Ditemukan dalam 248/PMK.05/2012Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat dengan KPB, adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Ditemukan dalam 194/PMK.06/2009Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah Kepala Satker atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala Satker atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2021