Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2015 dan UU 11 TAHUN 2020Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi;
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2001Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang diberi kewenangan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk badan usaha tetap yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah.
Ditemukan dalam 89/PMK.06/2019Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2004Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan badan pelaksana yang melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam 217/PMK.04/2019Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2022Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2022Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2020Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2010, PP 23 TAHUN 2010, dan 3 dokumen lainnya