KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). (2) Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud
KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). (2) Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1983ayat (2) Undang-undang adalah sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dibayar dengan mata uang negara ditjen Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan sesuai dengan nilai tukar yang berlaku. (2) Perubahan ongkos administrasi ditentukan oleh Menteri Kehakiman.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 1976Besarnya biaya penagihan pajak adalah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap pemberitahuan Surat Paksa dan Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap Surat Perintah Malaksanakan Penyitaan yang dilaksanakan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 1998Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2015ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 25% dari sisa hutang pokok setelah keringanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau sebesar 25% X (Rp4.000.000.000,00-Rp800.000.000,00)= Rp800.000.000,
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010 dan 60/PMK.06/2010ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 30% dari sisa hutang pokok setelah keringanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau sebesar 30% X (Rp4.000.000.000,00 - Rp800.000.000,00)= Rp960.000.000,
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). 34
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2014Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah : a. santunan sekaligus sebesar 60 % x 70 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar santunan kematian; b. santunan berkala sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan; c. biaya pemakaman sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). B. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan :
Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2005ayat (1) huruf c, tambahan keringanan hutang pokok adalah sebesar 50% dari sisa hutang pokok setelah keringanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau sebesar 50% X (Rp3.000.000.000,00 - Rp1.200.000.000,00)= Rp900.000.000,
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014ayat (1), adalah kejahatan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), dan
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1992