Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kuitansi-pos adalah sarana pelayanan penagihan uang melalui pos.
Kuitansi-pos adalah sarana pelayanan penagihan uang melalui pos.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984Weselpos adalah sarana pelayanan pengiriman uang melalui pos.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984Cekpos adalah sarana pelayanan lalu-lintas uang untuk pembayaran dengan cek melalui pos.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984Giropos adalah sarana pelayanan lalu-lintas uang dengan pemindahbukuan melalui pos.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk Kuasa BUN untuk menerima setoran Penerimaan Negara.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2017, 186/PMK.05/2017, dan 1 dokumen lainnyaNomor Transaksi Pos yang selanjutnya disebut NTP adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Pos Persepsi.
Ditemukan dalam 60/PMK.05/2011Kiriman-pos adalah kantong atau wadah lain yang berisi himpunan surat- pos dan/atau paketpos untuk dipertukarkan.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984Kiriman adalah satuan suratpos atau paketpos dalam proses pertukaran.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984Pembelian secara elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
Ditemukan dalam PERPRES 17 TAHUN 2019