Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Ditemukan dalam UU 51 TAHUN 2009Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan epkumham.go kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata;
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1986Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atas perintah Atasan yang Berhak Menghukum, Perwira Penyerah Perkara atau Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan dengan keputusan/penetapannya dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Panitera, panitera pengganti, dan juru sita adalah pejabat peradilan yang pengangkatan dan pemberhentiannya serta tugas pokoknya diatur dalam undang-undang.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2004Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnya