Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2010Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2010Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2010Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2010Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2010Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
Ditemukan dalam 104/PMK.010/2016, 237/PMK.010/2020, dan 8 dokumen lainnyaSatuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2010Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2012Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
Ditemukan dalam /PMK.010/2021 dan PP 40 TAHUN 2021Unit Kerja Pembina adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan kepegawaian pada Unit Eselon I Pembina.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2020