Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Label adalah keterangan tertulis atau tercetak tentang mutu benih yang ditempelkan atau dipasang secara jelas pada sejumlah benih atau setiap kemasan.
Label adalah keterangan tertulis atau tercetak tentang mutu benih yang ditempelkan atau dipasang secara jelas pada sejumlah benih atau setiap kemasan.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Pelabelan Limbah B3 adalah proses penandaan atau pemberian label yang dilekatkan atau dibubuhkan pada kemasan langsung Limbah B3.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014Label adalah setiap keterangan mengenai Produk Tembakau yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Produk Tembakau, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Produk Tembakau.
Ditemukan dalam PP 109 TAHUN 2012Label Ramah Lingkungan Hidup adalah pemberian tanda atau label pada produk yang ramah lingkungan hidup.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2017Surat adalah berita atau pemberitahuan secara tertulis atau terekam yang dikirim dalam sampul tertutup.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu.
Ditemukan dalam 134/PMK.03/2021 dan 151/PMK.03/2021Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2021 dan PP 86 TAHUN 2021Sertifikasi Benih adalah proses pemberian sertifikat terhadap kelompok benih melalui serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian serta memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2021Sertifikat Kesehatan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina atau pejabat yang berwenang di Negara asal atau transit yang menyatakan bahwa Media Pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan;
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2002Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2014